Komputer tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 yang menjalankan Google Android telah dilarang dijual di AS dan UE. Keputusan pengadilan ini dibuat sebagai hasil dari konfrontasi antara Apple dan Samsung.
Kembali pada tahun 2010, Apple mengajukan gugatan terhadap perusahaan Korea Selatan Samsung Electronics, menuduhnya menggunakan teknologi yang dipatenkan, menyalin berbagai elemen antarmuka pengguna dan desain perangkat Apple berbasis iOS. Elemen-elemen ini, menurut Apple, digunakan di perangkat seluler Samsung, termasuk tablet Galaxy Tab-nya.
Pada tahun 2011, di UE, Pengadilan Regional Dusseldorf mengeluarkan putusan yang mengikat semua negara UE kecuali Belanda. Menurutnya, tablet tersebut seharusnya dihapus dari penjualan di seluruh Uni Eropa sampai ada keputusan lain yang dibuat. Hasil dari proses panjang pada September 2011 adalah larangan distribusi beberapa model Galaxy hanya di Jerman.
Pada bulan Juni 2012, pengadilan California memutuskan untuk sementara melarang penjualan tablet di Amerika Serikat. Argumen dibuat bahwa Galaxy Tab 10.1 tidak hanya menyalin antarmuka, tetapi bahkan kotak produk perusahaan Amerika. Namun, perusahaan asal Korea Selatan itu tidak menyerah dan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
Apple menentang tidak hanya Samsung, tetapi perusahaan lain yang diyakini menyalin teknologi yang dipatenkan. Dengan semua perangkat tersebut dilarang, rencana lisensi silangnya akan menjadi lebih realistis. Lisensi silang melibatkan pembagian teknologi yang dipatenkan antar perusahaan. Dalam hal ini, Apple akan menerima lebih banyak royalti paten.
Beberapa ahli percaya bahwa tindakan seperti itu oleh Apple diarahkan terutama terhadap proliferasi perangkat yang berjalan di Google Android OS. Alasan lain, mungkin, adalah bahwa tablet Galaxy adalah saingan iPad.
Perlu dicatat bahwa larangan penjualan tidak berlaku untuk Samsung Galaxy Tab 2, produk lain dari lini Samsung.