Pengadilan Amerika memenuhi klaim yang diajukan oleh Apple inc terhadap perusahaan Korea Selatan Samsung Electronics. Menurut peraturan baru, penjualan komputer tablet Galaxy Tab 10.1 dilarang di Amerika Serikat.
Perang paten global dimulai pada tahun 2010. Saat itulah Apple mengajukan batch pertama klaim terhadap pesaing. Tujuan utama dari prosedur ini adalah untuk membatasi penjualan perangkat yang menggunakan sistem operasi Google Android.
Perlu dicatat bahwa larangan ini tidak berlaku untuk perangkat Samsung Galaxy Tab 2. Kemungkinan besar, Samsung akan mencoba untuk menantang keputusan pengadilan Amerika. Perselisihan antara Apple dan perusahaan lain telah berlangsung cukup lama. Klaim utama raksasa Amerika didasarkan pada kesamaan tablet dan smartphone perusahaan pihak ketiga dengan perangkat iPhone dan iPad.
Selain itu, menurut perwakilan perusahaan Apple, beberapa produsen memperkenalkan teknologi ke perangkat mereka, yang patennya bukan milik mereka. Penting untuk dipahami bahwa Galaxy Tablet PC dan smartphone adalah pesaing utama iPad dan iPhone. Jika Apple berhasil mendapatkan larangan penjualan sebagian besar perangkat ini, posisi perusahaan ini di bidang lisensi silang akan sangat meningkat.
Ide dasar di balik lisensi silang adalah bahwa perusahaan dapat berbagi teknologi kepemilikan satu sama lain. Ini menghilangkan beberapa royalti paten.
Perlu dicatat bahwa tahun lalu Apple mencoba melarang penjualan semua produk Galaxy Tab di Uni Eropa. Akibatnya, distribusi perangkat Samsung hanya ditekan di Jerman.
Perjuangan untuk paten memiliki aspek negatif dan positif. Di satu sisi, kisaran barang yang tersedia berkurang tajam, dan di sisi lain, perusahaan dipaksa untuk secara aktif mengembangkan teknologi baru. Secara alami, ini berkontribusi pada munculnya perangkat unik dengan fungsi baru.